Selamat Datang DI FORUM SATPAM BLOGGER BANGKA BELITUNG

Senin, 13 Agustus 2012

STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN

STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN Materi : AKP CHASANAH WATY, S.Sos, SIK KASUBBAG BIMMAS BAG BINAMITRA POLWILTABES BANDUNG 2008 Tujuan }BERI PENJELASAN & PEMAHAMAN TTG BENTUK2 REKASI MASYARAKAT THD KEJAHATAN, KHUSUSNYA TTG PERLUNYA KEBERADAAN (EKSISTENSI) USAHA-USAHA ANTISIPATIF – PREVENTIF YG DPT DITEMPUH MASYARAKAT UTK MENCEGAH KEJAHATAN Kejahatan }KEJAHATAN ADALAH SUATU PERBUATAN YG DISENGAJA ATAU SUATU BENTUK AKSI ATAU PERBUATAN YG MERUP KELALAIAN, YG KESEMUANYA MERUP PELANGGARAN ATAS HUKUM KRIMINAL, YG DILAKUKAN TANPA SUATU PEMBELAAN ATAU ATAS DASAR KEBENARAN & DIBERI SANKSI OLEH NEGARA SBGI SUATU TINDAK PIDANA BERAT ATAU TINDAK PELANGGARAN HUKUM YG RINGAN (DARMAWAN, 1994) PENCEGAHAN KEJAHATAN SEBAGAI USAHA PENGAMANAN MASYARAKAT * }PENGAMANAN MASY (SOCIAL DEFENCE) MERUP PERLINDUNGAN THDP MASY DARI GANGGUAN KEJAHATAN & HRS DIWUJUD-KAN DGN PENINDAKAN SCR MANTAP THDP KEJAHATAN TSB. * }TERSIRAT SUATU MAKNA BHW TDPT KEBUTUHAN YG TUTAMA MENGENAI TERSELENGG KEAMANAN MASY, YAITU TERWUJUD DLM PENTINGNYA PENINDAKAN YG TEGAS THD PELANGGAR HUKUM MELALUI PEMBERIAN PIDANA. STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN ? }SUATU USAHA YG MELIPUTI SEGALA TINDAKAN YG MEMPUNYAI TUJUAN YG KHUSUS UTK MEMPERKECIL LUAS LINGKUP & KEKERASAN SUATU PELANGGARAN, BAIK MELALUI PENGURANGAN KESEMPATAN2 UTK MELAKUKAN KEJAHATAN ATAUPUN USAHA2 PEMBERIAN PENGARUH KPD ORANG2 YG SCR POTENSIAL DPT MENJADI PELANGGAR SERTA KPD MASY UMUM. PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI PENDEKATAN SOSIAL * }Memusatkan perhatian utamanya pada : remaja, anak2 sejak mereka scr prinsip dianggap sbg kelompok penerima sosialisasi. * }Tidak mudah diuji dgn proyek jangka pendek tetapi merupakan program jangka panjang à berdasar program dan sangat sulit utk mengevaluasinya scr langsung hubungannya dgn tingkat kejahatan.Contoh : program Polmas. } PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI PENDEKATAN SITUASIONAL }Memusatkan perhatiannya pada pengembangan langkah-langkah jangka yang lebih pendek untuk mencegah pelanggaran yang lebih khusus. 1. MEMPERKOKOH SASARAN KEJAHATAN }Mengembangkan dan meningkatkan sekuriti à misal penggunaan alat pengaman (alarm, kunci rahasia, CCTV, dsb) }Perencanaan gedung dan disain à segala langkah pembangunan gedung dan disain haruslah dipertimbangkan dalam kerangka pencegahan kejahatan. }Publisitas pencegahan kejahatan àuntuk menyampaikan misi pengaruh bagi para warga masyarakat sehubungan dengan menjadi korban kejahatan. 2. MEMINDAHKAN SASARAN KEJAHATAN Beberapa kejahatan scr sederhana dpt dicegah melalui pemindahan jalan masuk ke arah sasaran kejahatan atau dgn jalan merancang lingkungan yg dapat memperkecil kesempatan dilakukannya kejahatan. Contoh : - pencegahan dari perampokan di dalam bis atau kendaraan umum lainnya melalui pengembangluasan pemakaian sistem pembayaran tiket transport terlebih dahulu - pencegahan pencurian uang yang akan dibayarkan melalui pembayaran dgn sistem tagihan rekening di rumah pelanggan. 3.MENGHILANGKAN SARANA / ALAT UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN Contoh : penyaringan bagi penumpang pesawat terbang untuk tidak membawa senjata dan bahan peledak utk menghindari terjadinya pembajakan pesawat; LANGKAH2 UTK BISA MEMPERKECIL KEUNTUNGAN BAGI PELAKU KEJAHATAN 1. 1.Pemberian tanda kepemilikan 2. 2.Pengawasan : * Secara teknis (menggunakan peralatan canggih misal CCTV) * Pengawasan formal / informal Formal - menunjuk pd kegiatan2 yg umumnya dilakukan oleh polisi . Informal - seringkali dilakukan oleh petugas pelayanan sosial, pegawai perusahaan dan penduduk biasa 4 KATEGORI UTAMA SHG SUATU DAERAH DAPAT DIKATAKAN SBG RUANG YG TERJAGA 1. 1.TERITORIALITAS (TERRITORIALTY) - menunjuk suatu sikap yg memelihara batas-batas wilayah. Ada 3 syarat utama : harus ada kepentingan yg murni dari warga & perasaan t.jawab dlm wilayah masyarakat tsb; warga harus mempunyai kesediaan utk melakukan tindakan apabila merasa wilayahnya terancam; faktor di atas harus cukup kuat shg calon pelaku kejahatan merasa bhw renc nya kemungkinan besar diketahui. 2. PENGAMATAN SECARA ALAMIAH (NATURAL SURVEILLENCE) - menunjuk pada kemampuan penduduk utk mengawasi / amati secara sambil lalu dan terus menerus lingkungan tempat tinggal mereka. 3. KESAN DAN LINGKUNGAN (IMAGE & MILLEU) - meliputi kemampuan ttg proyek perumahan yg menjadi terisolasi dan penghuni mudah diserang kejahatan. 4. DAERAH AMAN (SAFE AREA) - menunjuk pada keadaan tempat atau pemukiman tersebut berada dlm kondisi yg aman,tenang, nyaman,dan terbebas dari ketakutan akan kejahatan ( fear of crime ). STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI PENDEKATAN KEMASYARAKATAN MELALUI PEMBUATAN PROGRAM-PROGRAM TERTENTU YANG MELIBATKAN PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN PERANGKAT SISTEM PERADILAN PIDANA (POLISI, JAKSA, HAKIM DAN LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar