Selamat Datang DI FORUM SATPAM BLOGGER BANGKA BELITUNG

Jumat, 10 Agustus 2012

OLAH TPTKP

TPTKP TPTKP atau tindakan pertama pada tempat kejadian perkara harus diketahui oleh personil security.yang dilakukan pada tkp adalah : 1.mengamankan dan menutup tkp 2.mempertahankan status quo / keaslian 3.menolong korban yang ada persiapan menuju tkp : - membawa alat tulis - kamera - security line - senter - kapur - bedak - sarung tangan - kantong - tali / benang - borgol - pentungan olah tkp / mengolah tkp : - masuk dan periksa tkp guna mengecek laporan - cari,ambil,kumpul,dan analisa barang bukti untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi mengambil barang bukti untuk disimpan : - hanya dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang dan hanya dilingkungan kerjanya - terbatas terhadap benda serta hanya yang berada dilingkungan perusahaan/kerjanya - disaksikan dua orang saksi/pekerja yang berada dilingkungan tempat tersebut - membuat laporan/berita acara - disimpan sebaik-baiknya dalam tempat khusus dan tanggung jawab atasnya ada pada pe tugas yang berwenang ditempatmenyimpan sementara benda tersebut untuk kepentingan investigasi barang yang dapat diambil : - barang yang diduga diperoleh pelaku dari pelanggaran hukum - benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan/untuk mempersiapkan pelanggaran hukum - benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi investigasi - benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan pelanggaran hukum - benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran hukum yg dilakukan investigasi : - investigasi adalah serangkaian bagian petugas yang diberi wewenang oleh perusa haan/mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang penyelewengan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum dilingkungan perusahaan yang bersangkutan guna digunakan pimpinan untuk meng ambil kebijakan lebih lanjut. - pemeriksa/investigator adalah petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan untuk melakukan investigasi terhadap terjadinya penyelewengan atau penyalah gunaan wewenang dan atau pelanggaran hukum diperusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku syarat material : persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaporan kejadian yang menyangkut materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur - 7 kah ,yaitu : 1. siapakah : pelapor , korban , saksi 2. apakah : apakah yang terjadi apakah perbuatan pidana 3. dimanakah : dimanakah tempat kejadiannya dimana barang bukti berada 4. dengan apakah : modu operasi,alat yang dipergunakan 5. mengapakah : mengapakah perbuatan itu dilakukan bagaimana akibat yang dilakukan 6. bagaimanakah : bagaimana perbuatan itu terjadi 7. bilamanakah : bilamanakah perbuatan itu terjadi tindakan lidik : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran hukum tatacara lidik : - interview - observasi - suveilance/pembuntutan - undercover/penyusupan - informan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar